Oleh : Nahdian Noor, S.Ag,M.Pd
Madrasah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada semua jenjang mulai tingkat pendidikan
dasar, menengah, dan lanjutan. Bersama dengan institusi pendidikan lainnya
madrasah bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran dengan
menyampaikan sejumlah materi pengetahuan dan kompetensi yang sesuai dengan
tingkat perkembangan usia anak sesuai dengan jenjangnya untuk mencetak
calon generasi penerus bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejarah telah mencatat bahwa peran madrasah sangat eksis dan diakui dalam
memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa. Madrasah lahir dan tumbuh
atas aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat
sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan berbasis agama Islam. Karena memang
inti pendidikan adalah menumbuhkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlakul
karimah yang tercermin dalam pribadi setiap anak bangsa. Ajaran agama itu pula
yang melahirkan semangat patriotik cinta tanah air dan kerelaan untuk berjuang
untuk bangsa.
Sesungguhnya madrasah adalah lembaga pendidikan yang sangat ideal. Dia
dapat menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia sekaligus kebahagiaan
akhirat. Materi-materi pembelajaran yang dikembangkan sudah memenuhi dua unsur
tuntutan duniawi dan ukhrawi. Di madrasah kewajiban menuntut ilmu Tauhid,
Fiqih, Tasawuf terpenuhi dan terlaksana secara teratur. Ditambah lagi dengan
pengetahuan tentang tarikh atau sejarah Islam melalui mata pelajaran Sejarah
Kebudayaan Islam untuk menambah kecintaan terhadap agama Islam. Ilmu untuk
memperdalam ilmu Al-Qur`an disediakan dalam pembelajaran Bahasa Arab beserta
turunan ilmu alatnya semisal Nahwu Sharaf dan Balaghah. Belum lagi kegiatan
ko-kurikuler dan ekstra kurikuler yang ditetapkan untuk mendukung upaya
pengamalan ilmu-ilmu agama tersebut. Kegiatan membaca surat-surat pendek
Al-qur`an atau tadarrus dan membaca doa-doa harian sebelum memulai dan atau
diakhir pembelajaran, praktek salat dhuha, salah zhuhur berjamaah, dilanjutkan
dengan qasidahan dengan syair-syair maulid Al-Habsyi dan yang semisalnya
membuat nilai-nilai keislaman terejawantah dengan baik dan mendalam. Lebih baik
lagi karena dia akan terlahir dalam bentuk tingkah laku yang yang terpuji
(akhlakul karimah) dalam kesehariannya.
Disisi lain menunaikan kewajiban menuntut pengetahuan umum dengan
sungguh-sungguh akan menjadi kesadaran yang muncul dengan sendirinya, sebab
agamanya sudah mengajarkan bahwa bekal pengetahuan itu penting dikuasai karena
kehidupan dunia harus dihadapi dan dijalani. Beberapa kompetensi dan
keterampilan khusus juga perlu dimiliki agar dapat eksis dan sukses dalam
menghadapi persaingan dunia global. Tetapi dengan modal pengetahuan agama maka
kehidupan duniawi tersebut tetap terkendali dan berada pada tatanan nilai-nilai
agama dan norma sosial yang berlaku, terhindar dari perbuatan maksiat dan
merusak. Inilah esensi dari tujuan pendidikan madrasah.
Dimasa kini ketika orang-orang sedang sibuk berdebat mengenai pentingnya
pendidikan karakter, di madrasah pendidikan karakter itu sudah dilaksanakan dan
sudah tertanam begitu kuat. Sebab nilai-nilai pendidikan karakter itu bersumber
dari ajaran agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Mutu madrasah dari
segala lini manajemen, output dan outcome tidaklah kalah dari lembaga
pendidikan lain. Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa madrasah lebih bisa
diandalkan untuk melahirkan generasi yang memiliki karakter terpuji. Output
madrasah adalah para alumni yang berilmu agama, berilmu amaliah, dan beramal
ilmiah.
Pasal 3 Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menegaskan nilai-nilai yang perlu
diberikan penguatan dalam pendidikan karakter terdiri atas meliputi nilai-nilai
religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis,
rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan
bertanggungiawab.
Bagi kita insan madrasah nilai-nilai PPK tersebut tidak lain adalah
penjabaran dari sifat-sifat terpuji yang bersumber dari Alqur`an dan Hadis Nabi
Muhammad SAW. Jika kita menelusuri latar belakang terbitnya Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter akan ditemukan bahwa akar permasalahannya adalah karena nilai-nilai
budaya bangsa yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan,
dan budi pekerti baru dipahami secara teori tetapi belum teraplikasi dalam
kehidupan sehari-hari. Maraknya tawuran pelajar, human trafficking, mafia
ekonomi, mafia hukum, konflik SARA, premanisme, kasus asusila, pelanggaran
ketertiban umum, kriminalitas, perusakan alam, penyalah gunaan narkotika,
korupsi dan lainya menunjukkan bahwa karakter-karakter yang diharapkan belum
dihayati dan diterapkan dengan benar pada diri setiap anak bangsa. Selaku umat
beragama maka kita segera menemukan bahwa semua itu disebabkan karena
menurunnya tingkat pemahaman dan pengamalan ajaran agama dikalangan pribadi
warga dan ini berdampak pada rendahnya kualitas keberagamaan kelompok
masyarakat umumnya. Padahal semua orang tahu bahwa ketaatan dalam menjalankan
ajaran agama akan membentuk pribadi yang beriman dan bertakwa serta berakhlak
mulia, mempunyai tingkat kepedulian sosial yang tinggi dan terhindar dari
perbuatan merusak lingkungan.
Sungguhpun kontribusi madrasah dalam penguatan pendidikan karakter sudah
sangat besar tetapi peran itu harus semakin ditingkat dari waktu ke waktu.
Implementasi Kurikulum 2013 saat ini merupakan pilihan tepat dan perlu didukung
oleh semua lini pendidikan madrasah. Perlu digaungkan kembali agar para
pendidik aktif dan kreatif melakukan pengembangan kurikulum pada tahapan
pembelajaran di kelas dengan senantiasa mengaitkan materi pelajaran dengan
dalil-dalil (nash dan hadis) yang relevan. Kiat ini akan menambah keyakinan
para siswa bahwa semua ilmu pengetahuan itu bersumber dari Alqur`an dan Hadis
Nabi SAW.
Upaya peningkatan kompetensi guru merupakan aspek strategis lain yang perlu
dikembangkan dalam rangka meningkatkan peran dan eksistensi madrasah dalam
pendidikan karakter. Sertifikasi dan linearisasi guru belumlah cukup sebagai
modal untuk mencetak generasi yang berakhlak mulia. Akan tetapi kompetensi
akademik dan profesionalisme mereka perlu lebih dipertajam, sebab guru adalah
ujung tombak pelaksanaan pendidikan sekaligus menjadi uswatun hasanah bagi para
pelajar. Peran guru sebagai pendidik, pembimbing, dan pelatih tidak akan
tergantikan oleh teknologi manapun di zaman canggih sekarang ini.
Disamping aspek kurikulum dan kompetensi guru, seyogyanya madrasah didukung
oleh ketersediaan dana pengelolaan yang memadai. Fenomena yang terjadi selama
ini bahwa dalam anggaran 20% dana pendidikan yang disediakan pemerintah belum
maksimal "memenuhi" kebutuhan madrasah dibandingkan dengan lembaga
pendidikan umum lain. Sementera ini Kementerian Agama mendapatkan porsi yang
sangat kecil untuk biaya pengelolaan pendidikan madrasah. Dampaknya adalah
terhambatnya pelayanan terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan
lainnya, pengadaan sarana dan prasarana yang berbeda jauh baik dari segi
kuantitas maupun kualitas.
Kendati demikian, seharusnya problema tersebut tidak berdampak negatif
apalagi menjadi halangan bagi insan madrasah untuk tetap menunjukkan dan
meningkatkan sumbangsih terhadap penyiapan generasi yang berkarakter religius
dan berbudaya. Dengan motto ikhlas beramal dan semangat menyebarkan ilmu
pengetahuan dan kebenaran serta kebaikan kepada semua lapisan masyarakat
madrasah akan tetap eksis dan menjadi pilihan bagi para orangtua untuk
menitipkan pendidikan anak-anaknya pada madrasah yang maju dan bermutu.
Sumber: https://kalsel.kemenag.go.id/opini/631/MADRASAH-PILAR-PENDIDIKAN-KARAKTER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar